Kamis, 19 Juli 2012

Sosialisasi Penataan Barang Milik Daerah


























Hasil pemeriksaan BPK tahun 2011, Wajar Dengan Pengecualian (WDP), mendorong Pemerintah Kabupaten Kuningan bertekad untuk memperbaiki sistem pengelolaan asset daerah secara profesional dan tertib administrasi. BPKAD Kabupaten Kuningan selaku koordinator pengelola asset daerah, Kamis 19/07, menggelar Sosialisasi Penataan Barang Milik Daerah, bekerja sama dengan BPKP Regional Jawa Barat.
Kegiatan sosialisasi PBMD dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah, Drs. H. Yosep Setiawan, MSi dan dihadiri oleh pimpinan SKPD, Camat dan Lurah se-Kabupaten Kuningan, serta para pengelola Barang dan Penyimpan Barang SKPD/ Kecamatan/ Kelurahan.
Dalam sambutan pembukaan, H. Yosep menjelaskan bahwa kondisi pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Kuningan hingga saat ini masih belum optimal dan tidak sesuai dengan tatacara pengelolaan menurut peraturan yang berlaku. Penilaian WDP dari BPK RI terhadap kinerja Pemerintahan Kabupaten Kuningan, salah satunya disebabkan belum optimalnya PBMD. Pemerintah Kabupaten Kuningan, bertekad pada tahun mendatang dapat memperoleh penilaian WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).
Narasumber kegiatan sosialisasi PBMD dari BPKP Regional Jawa Barat, Kusnyoto, menyampaikan penilaian WDP diperoleh Kabupaten Kuningan, masuk akal dan cukup wajar, mengingat pengelolaan asset daerah belum berjalan sesuai dengan Permendagri no. 17 tahun 2007, tentang Pedoman Teknis PBMD. BPKP Regional Jawa Barat mulai pertengahan tahun 2012, akan membantu dan memfasilitasi petugas Pengelola Barang dan Penyimpan Barang SKPD/ Kecamatan/ Kelurahan dalam mencatat, menata dan melaporkan kondisi barang milik daerah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada, terutama Permendagri no. 17 tahun 2007 dan Perda Kabupaten Kuningan no. 10 tahun 2010, tentang Pedoman Pengelolaan PBMD.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar