Rabu, 30 Mei 2012

SATPOL PP DIBEKALI PENGETAHUAN PERIZINAN

















Peningkatan kualitas SDM menjadi prioritas bagi setiap SKPD di Kabupaten Kuningan, tidak terkecuali Kantor Satuan Polisi Pamong Praja. Pada hari Selasa-Kamis (29-31/05) bertempat di Wisma Permata Kuningan, sebanyak 60 anggota Satpol PP dibekali pengetahuan dan keterampilan dari berbagai unsur, termasuk Kepala BPPT Kabupaten Kuningan, Ir. H. Jajat Sudrajat, M.Si.
H. Jajat Sudrajat memberikan materi "Mekanisme dan Tatacara Pemberian Perizinan". Pada kesempatan tersebut, dijelaskan bahwa IZIN  merupakan dokumen yang diterbitkan pemerintah daerah berdasarkan peraturan yang berlaku dan merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau diberbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu. Lebih jauh, H. Jajat menganalogkan izin yang diterbitkan BPPT dengan kendaraan, "Ketika kita memiliki Kendaraan Bermotor, maka kita diwajibkan memiliki BPKB, STNK dan SIM; demikian juga ketika memiliki sebuah kegiatan usaha, harus dilengkapi dengan IMB, HO, TDP dan SIUP", jelasnya.
Peserta pembekalan peningkatan pengetahuan dan keterampilan semakin antusias ketika disampaikan peran Satpol PP dalam mekanisme perizinan, sebagai anggota tetap Tim Teknis Perizinan. H. Jajat meminta seluruh jajaran Satpol PP, memiliki kepedulian yang tinggi terhadap setiap aktivitas masyarakat, khususnya  yang melakukan kegiatan pembangunan dan atau usaha. Kepedulian dan deteksi dini dari para anggota Satpol PP mengawasi aktivitas warga masyarakat dapat mencegah terjadinya pelanggaran dan kerugian lebih lanjut.
Pada akhir pemaparannya, H. Jajat berpesan agar para anggota Satpol PP juga turut membantu mensosialisasikan perizinan kepada masyarakat, dengan penekanan untuk mengurus izin secara langsung, tidak menggunakan jasa pihak ketiga, guna menghindari terjadinya resiko biaya tambahan. "Sejak tahun 2012, seluruh izin dibebaskan dari biaya retribusi alias gratis, kecuali IMB dan HO", pungkasnya.

Monitoring dan Evaluasi Perizinan



















Pasca penerbitan izin, khususnya izin mendirikan bangunan dan izin gangguan, BPPT Kabupaten Kuningan mulai Selasa 29/05 menerjunkan tim monitoring dan evaluasi perizinan, yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pengembangan, Data dan Informasi, H.M. Nurdjianto, SH, M.Si. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan, sebagai tindak lanjut dan pemantauan terhadap ketaatan pemegang izin melaksanakan komitmen-komitmen yang menjadi bagian dari persyaratan izin. Komitmen tersebut antara lain menyangkut pemeliharaan dan pengelolaan lingkungan, site plan, standarisasi kontruksi, dampak lalu lintas, ruang terbuka dan terbuka hijau, fasilitas umum dan sosial, drainase dan sumur resapan, serta kondisi sosial ekonomi sekitar.
Lokasi monitoring dan evaluasi, pada hari kemarin (Selasa) difokuskan di wilayah utara, yakni: Perumahan Griya Mutiara Kasturi, Griya Wisata Bandorasawetan, Panorama Bandorasawetan, Caracas Mountain View dan Obyek wisata Sangkan Park. Dan, pada hari ini (Rabu) akan dilaksanakan di wilayah timur dan selatan, antara lain: Perumahan Abdi Negara Kedung Arum, Perumahan Pesona Ciawigebang, Panorama Babatan III dan wisata "Water Boom" Ciherang.

Kamis, 24 Mei 2012

BPMPP Sumedang belajar ke Kuningan
















Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan perizinan, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPP) Kabupaten Sumedang, Kamis 24/05 datang berkunjung ke BPPT Kabupaten Kuningan. Rombongan dari Sumedang sebanyak 6 orang dipimpin oleh Kabid Pelayanan Perizinan, Drs. H. Asep Tatang Sujana, M.Si, datang sekitar pukul 12.30 wib dan diterima langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan, Drs. Didit Adi Rahmat didampingi oleh Kasubid Validasi, Kasubid Legalisasi dan Kasubag Umum BPPT Kabupaten Kuningan.
Pimpinan rombongan, H. Asep Tatang mengutarakan bahwa dalam jadwal diagendakan hadir di Kuningan pada hari Jum'at 26/05, namun pihaknya mengambil inisiatif guna efektivitas dan efisiensi, berkunjung langsung selepas dari kunjungan di Kabupaten Majalengka. Lebih jauh, H. Asep menjelaskan kunjungan silaturahmi dan studi banding ini dalam rangka penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang, terkait Izin Pertambangan Galian C non logam dan Izin Usaha Pasar Modern. H. Asep juga menjelaskan bahwa pihaknya mendapat keluhan dari pihak investor terkait ketentuan jarak antara pasar tradisional dengan toko modern yang  cukup jauh (+ 2 km).
Dalam sambutan penerimaan, Kabid Pelayanan BPPT Kabupaten Kuningan, Didit Adi Rahmat menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada rombongan yang telah menaruh kepercayaan kepada Kabupaten Kuningan untuk dijadikan  lokus studi dalam penyusunan Perda. Didit juga menyampaikan permohonan ma'af, sehubungan Kepala BPPT dan Sekretaris tidak dapat menemui rombongan tamu, sehubungan ada kegiatan "Fasilitasi dan Mediasi Para Pelaku Usaha di Wilayah Cilimus". Didit lebih lanjut memaparkan bahwa di Kabupaten Kuningan telah terbit Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2011, tentang Penataan, Pembinaan, Pengelolaan Pusat Perbelanjaan, Pasar Tradisional dan Toko Modern. Dalam perda tersebut, selain dijelaskan ketentuan tentang jarak dan jam buka toko, juga dipersyaratkan adanya kemitraan usaha dengan UMKM. Jarak yang ditentukan, antara lain: Jarak Pasar Tradisional dengan Toko Modern sejauh 1 Km, Jarak antar Toko Modern 100 meter, namun demikian ketentuan terkait jarak ini dikecualikan bagi wilayah pusat perekonomian primer.
Selain itu, Didit menyampaikan perizinan di Bidang Pertambangan hingga saat ini belum dilimpahkan kewenangannya ke BPPT Kabupaten Kuningan, Izin tambang Galian C masih diproses dan dikeluarkan oleh Dinas teknis, dalam hal ini Dinas Sumber Daya Air dan Pertambangan Kabupaten Kuningan.

Selasa, 22 Mei 2012

"Citra Pelayanan Prima" di BPPT Kota Tasikmalaya
















Piagam "Citra Pelayanan Prima" menjadi target dan harapan setiap lembaga/ Instansi yang memberikan pelayanan publik di negeri tercinta Indonesia. Piagam ini merupakan anugerah yang diberikan oleh Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, setiap 2 tahun sekali (tahun genap).
BPPT Kabupaten Kuningan yang senantiasa berbenah diri dan berupaya maksimal guna memberikan pelayanan perizinan/ non-perizinan dan penanaman modal secara optimal kepada masyarakat di Kabupaten Kuningan, juga berharap dapat memperoleh anugerah piagam Citra Pelayanan Prima tahun 2012.
Setelah beberapa waktu yang lalu, mengirimkan 8 pegawainya untuk magang di BPMP2T Kota Pekalongan, kemarin (Selasa, 22/05) kembali mengirimkan perutusannya untuk belajar di BPPT Kota Tasikmalaya. Rombongan kecil, dipimpin oleh Sekretaris BPPT Kuningan, Drs. Yudi Nugraha, M.Pd, bertolak menuju Tasikmalaya menggunakan kendaraan dinas Maven E 17 Z.
Kunjungan silaturahmi BPPT Kabupaten Kuningan ke Kota Tasikmalaya, diterima langsung oleh Kepala BPPT Kota Tasikmalaya, H. Firmansyah, SH, MM, didampingi oleh Kepala Bagian TU, Kepala Bidang Perizinan Tertentu dan Kepala Bidang Perizinan Usaha, serta Kasubag Umum Kepegawaian dan Kasubag Program & Evaluasi.
Pimpinan rombongan, Yudi Nugraha mengutarakan maksud dan tujuan kunjungan silaturahmi, adalah dalam rangka belajar dan menimba ilmu, khususnya terkait trik dan tips pelayanan perizinan menuju terwujudnya anugerah piagam "Citra Pelayanan Prima". Juga, dalam proses pembelajaran pelayanan perizinan di bidang/ sektor kesehatan, perhubungan, perternakan, kehutanan dan pendidikan.
Kepala BPPT Kota Tasikmalaya, H. Firmansyah, menyambut baik kedatangan rombongan BPPT Kabupaten Kuningan dan berterima kasih atas kepercayaan guna menetapkan BPPT Kota Tasikmalaya sebagai lokus pembelajaran. H. Firman juga mengungkap sejarah  BPPT Kota Tasikmalaya yang dibentuk pada Desember 2009, dan terobosan-terobosan yang dilakukannya BPPT Kota Tasikmalaya hingga berhasil meraih Anugerah Piagam Citra Pelayanan Prima pada tahun 2010. Kunci keberhasilannya, diawali dengan Political will kepala daerah dan seluruh pimpinan lembaga/ SKPD, selanjutnya dukungan sarana prasarana dan dukungan anggaran yang memadai. Selanjutnya, dari sisi pelayanan ditekankan pada prosedur dan mekanisme yang baku, didukung oleh komitment petugas dan tim teknis untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai tupoksi, serta jaringan website online, jelas H. Firman.
Selain menerima ekspos, berdiskusi dan wawancara, rombongan BPPT Kuningan berkesempatan meninjau langsung ruang pelayanan (FO dan BO), ruang pengaduan, ruang arsip, ruang tim teknis, ruang pembahasan dan ruang Server.






Rabu, 16 Mei 2012

PENYULUHAN HUKUM : PERDA KABUPATEN KUNINGAN NO. 11 TAHUN 2011


















Bagian Hukum Setda Kabupaten Kuningan, Rabu 16/05, mulai menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2012. Kegiatan tahun ini mengambil tema "Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan, Pasar Tradisional dan Toko Modern" merujuk pada Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2011. Kegiatan penyuluhan hukum dilaksanakan di 2  tempat, yakni di Balai Desa Ciawigebang (eks kewedanaan Ciawigebang dan Luragung) dan Balai Desa Kadugede (eks kewedanaan Kuningan, Cilimus dan Kadugede).
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kuningan, Andi Juhandi, SH, menjelaskan bahwa penyuluhan hukum ini diperuntukkan bagi Aparatur Kecamatan, Desa/ Kelurahan dan Pengurus BPD/ LPM. Dengan harapan, mereka dapat mensosialisasikan kembali kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing. Lebih lanjut, Andi menerangkan   tema yang diambil didasarkan pada merebaknya isu pro-kontra keberadaan toko modern versus pasar tradisional. Adapun narasumber pada kegiatan penyuluhan ini, adalah Pejabat dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kuningan, pungkas Andi.
Narasumber dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang diwakili oleh Kasi Perdagangan Dalam Negeri, Wigono, memaparkan bahwa tertibnya Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2011 tentang Penataan, Pembinaan Pusat Perbelanjaan, Pasar Tradisional dan Toko Modern; didasari oleh terbitnya Peraturan Presiden nomor 112 tahun 2007 dan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 53/M-DAG/PER/12/2008. Peraturan-peraturan tersebut, mengatur tentang bagaimana penataan, pembinaan dan perizinan terkait pusat perbelanjaan, pasar tradisional dan toko modern, dimana dalam peraturan tersebut juga diatur tentang ketentuan mengenai jarak, jam buka toko dan kemitraan usaha dengan UMKM. Wigono juga menambahkan, pendirian pusat perbelanjaan, pasar tradisional dan toko modern harus mengacu pada RUTR Kabupaten/ Kota, serta mempersyaratkan adanya kajian-kajian, seperti: Kondisi Sosial Ekonomi, kajian lingkungan, kajian lalu lintas dan izin tetangga dengan radius 200 meter.
Sementara, Sekretaris BPPT Kabupaten Kuningan, Drs. Yudi Nugraha, M.Pd ketika tampil sebagai narasumber membeberkan 5 pointer utama, yakni: Dasar Hukum, Jenis, Persyaratan, Pembiayaan dan Mekanisme Perizinan. Selain itu juga, ditampilkan kondisi riil keberadaan pasar tradisional dan toko modern per wilayah eks-kewedanaan di Kabupaten Kuningan.
Pada session diskusi dan tanya jawab, BPD Desa Legok Kecamatan Cidahu (Ny. Ela) memberikan apresiasi kepada penyelenggara Penyuluhan Hukum, dan memprihatikan berdirinya toko modern hingga masuk ke wilayah desa. Sementara, BPD Desa Ciputat mempertanyakan dasar hukum berdirinya toko modern di depan Pasar Tradisional Ciputat dan solusi memindahkan toko modern ketika perizinan habis masa. Tanggapan juga datang dari Sekretaris Kecamatan Cipicung (Tn. Sigit), beliau meminta agar aparatur penegak perda bertindak tegas terhadap pelanggaran jam buka toko. Dan terakhir, tokoh LPM Desa Cidahu mempertanyakan keberadaan Pasar Tradisional Cidahu yang dikelola oleh KUD.

Senin, 14 Mei 2012

PERUMAHAN PANORAMA BABATAN III

















Animo masyarakat akan pemenuhan kebutuhan rumah di Kabupaten Kuningan masih cukup tinggi. Hal inilah yang mendasari PT. Mitra Panorama Indah terus mengembangkan perumahan di wilayah Babatan Kecamatan Kadugede, dengan nama Panorama Babatan III, dimana sebelumnya telah sukses membangun Panorama Babatan I dan II.
Manajemen PT. Mitra Panorama Indah, Deni Erlanda, SE, dalam rapat teknis perizinan, Senin 14/05, menjelaskan di lahan seluas 3.572 m2 miliknya akan dibangun sebanyak 33 unit rumah, terdiri dari 8 unit Type 45/ 80 dan 25 unit Type 36/ 70, dilengkapi dengan sarana listrik PLN 1.300 watt, PDAM, jalan beton, drainase, fasilitas umum (Pos Keamanan, RTH dan Sumur Resapan). Investasi yang ditanam, sebesar Rp. 2 Milyar, bersumber dari dana pribadi investor.
Sementara, pihak SKPD teknis yang hadir memberikan saran masukan, khususnya terkait aspek kualitas kontruksi bangunan (SLF), kualitas lingkungan (RTH/ Drainase/ Sampah/ Sumur Resapan) serta aspek keamanan dan ketertiban umum.

Jumat, 11 Mei 2012

Investor Semarang Minati Lahan Eks-Terminal Cirendang
















Seorang investor asal Kota Semarang Jawa Tengah, Ir. MR. Priyanto, MM, Direktur Utama PT. Prima Lestari Investindo, mengunjungi BPPT Kabupaten Kuningan untuk mencari informasi dan penjajagan awal guna berinvestasi di Kabupaten Kuningan. Kunjungan investor ini diterima langsung Kepala BPPT Kabupaten Kuningan, Ir. H. Jajat Sudrajat, MSi, dan didampingi Sekretaris BPPT.
Priyanto menyampaikan maksud kunjungannya ke Kabupaten Kuningan guna mencari informasi awal dan tertarik untuk berinvestasi dalam bidang perekonomian dengan memanfaatkan lahan eks-terminal Cirendang, seluas 13.090 m2. Dalam proposal yang dibawa, Priyanto berencana untuk membangun pusat perbelanjaan (mall) dengan mengusung mitra bisnis "Ramayana Group".
Pada kesempatan itu juga, Priyanto mengungkapkan bahwa dirinya datang ke Kuningan setelah mendapat informasi dari BPMP2T Kota Pekalongan, dimana beberapa hari sebelumnya Priyanto sudah melaksanakan kontrak kerjasama (MOU) dengan Walikota Pekalongan, dalam kegiatan yang sama yakni membangun pusat perbelanjaan di lahan eks-terminal Pekalongan Jawa tengah.
H. Jajat Sudrajat, menyambut baik kehadiran investor di Kabupaten Kuningan dan berjanji akan segera melaporkan dan menyampaikan proposal PT. Prima Lestari Investindo kepada Bupati Kuningan, H. Aang Hamid Suganda, pada hari Senin yang akan datang.

Shooting Citra Televisi


















Reporter dan Kameraman Citra Televisi (CITV), Jum'at 11/05/2012, melaksanakan liputan tentang pelayanan perizinan terpadu satu pintu di BPPT Kabupaten Kuningan. Kegiatan pelayanan di bagian front office juga pelayanan di bagian back office menjadi target liputan CITV, dan pada kesempatan itu juga dilaksanakan session wawancara dengan Kepala BPPT Kabupaten Kuningan, Ir. H. Jajat Sudrajat, MSi.
Pada kesempatan tersebut, H. Jajat mengajak masyarakat Kabupaten Kuningan dalam kegiatan pembangunan dan usaha yang dilakukannya agar dilengkapi dengan dokumen perizinan, serta menghimbau untuk mengurus izin langsung, tidak menggunakan jasa pihak lain, guna menghindari biaya-biaya. H. Jajat juga menyampaikan bahwa seluruh pelayanan perizinan di BPPT Kabupaten Kuningan tidak dipungut biaya retribusi (GRATIS), kecuali untuk IMB dan HO.

Rapat Teknis dan Peninjauan Lapangan


















Tim teknis perizinan secara marathon, Rabu-Jum'at, 09-11 Mei 2012, melaksanakan rapat teknis dan peninjauan lapangan terhadap permohonan izin pengusaha: rumah makan "Mayang Cathering", penggergajian kayu/ panglong dan pengembang rumah toko, secara langsung di lokasi masing-masing.
"Mayang Cathering" mengajukan izin reklame pemasangan billboard nama perusahaan dan petunjuk arah, dengan ukuran 2 x 3 meter di Jalan RE. Martadinata, Ciporang Kuningan. Sementara, pengusaha panglong mengajukan izin pengesahan ruang, izin lokasi, IMB, HO, SIUP, TDP, SIUI untuk pendirian usaha penggergajian kayu di Desa Purwasari-Garawangi. Permohonan lain datang dari pengembang Ruko yang mengajukan izin pengesahan ruang, izin lokasi, IMB dan HO untuk mendirikan 11 unit Ruko di Desa Cimindi Kecamatan Sindangagung.
Tim teknis yang terdiri dari SKPD terkait, seperti Bappeda, DTRCK, Dishub, Dishutbun, BPLHD, Diskominfo, Satpol PP, BPPT, Bagian Ekonomi, Bagian Hukum, pihak Pemerintahan Desa dan Kecamatan setempat, masing-masing memberikan kajian teknis sesuai tupoksinya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selasa, 08 Mei 2012

Sosialisasi Pelayanan Perizinan



























Kesadaran masyarakat pemilik bangunan atau usaha terhadap kepemilikan izin di Kabupaten Kuningan masih sangat minim, hal ini menjadikan BPPT Kabupaten Kuningan menggandeng SKPD teknis terkait terus menerus memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya izin. Sosialisasi perizinan dilaksanakan agar masyarakat memiliki pemahaman dan kesadaran bahwa kepemilikan izin sebagai bukti dan kekuatan hukum atas bangunan dan usaha yang dimilikinya.
Selasa 08/05/2012, BPPT Kabupaten Kuningan mulai menggelar roadshow "Sosialisasi Pelayanan Perizinan" di 5 wilayah eks kewedanaan, dengan narasumber dari Dinas Tata Ruang & Cipta Karya, Bagian Hukum Setda dan BPPT Kabupaten Kuningan. Kegiatan perdana mengambil tempat di Aula Kantor Kelurahan Ciporang, dibuka langsung oleh Bupati Kuningan, H. Aang Hamid Suganda dan dihadiri juga oleh Assisten Ekonomi Pembangunan, Drs. H. Kamil G. Permadi, MM.
Dalam sambutan pengarahan, Bupati Kuningan memberikan apresiasi kepada BPPT yang telah membuat terobosan-terobosan kegiatan, terutama dalam meningkatkan investasi dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Bupati juga meminta kepada seluruh aparat di tingkat kecamatan dan kelurahan/ desa untuk mendorong warga masyarakat untuk taat hukum, khususnya dalam hal perizinan baik untuk izin bangunan maupun izin usaha, "jangan dulu beraktivitas sebelum mengantongi izin", tegas H. Aang. Disisi lain, disampaikan bahwa pemerintah telah memberikan berbagai kemudahan dan keringanan, terutama dalam persyaratan dan pembiayaan, "Semua izin GRATIS, kecuali untuk IMB dan HO masih membayar retribusi" jelasnya.
Kepala BPPT Kabupaten Kuningan, Ir. H. Jajat Sudrajat, MSi, dalam pemaparannya menyebutkan bahwa permohonan izin dari tahun ke tahun semakin meningkat, terlebih sejak awal tahun 2012 dimana seluruh izin tidak dikenakan biaya retribusi, kecuali untuk IMB dan izin gangguan. Demikian pula jenis perizinan yang dilayani BPPT-pun bertambah menjadi 30 jenis izin, sesuai dengan amanat Perbup nomor 13 tahun 2009. Dalam memberikan perizinan, BPPT berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dibatasi oleh SPM dan SPO, sehingga pelayanan perizinan yang prima dapat terwujud. Ada beberapa indikator yang menjadi capaian BPPT, yakni: PAD, Investasi dan Indeks Kepuasan Masyarakat. Dalam akhir materinya, H. Jajat meminta agar masyarakat mau mengurus izinnya secara langsung tidak memakai jasa pihak ketiga, guna menghindari biaya-biaya. 
Sementara, Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya, Drs. H. Lili Suherli, MSi, menjelaskan bahwa pihaknya seringkali menemukan kasus pelanggaran, khususnya Garis Sepadan Bangunan. Dalam peraturan daerah Kabupaten Kuningan nomor 18 tahun 2002 telah diatur batas minimal jarak bangunan, yaitu untuk jalan provinsi 15 meter, jalan kabupaten 10 meter dan jalan desa 6 meter dari As jalan.
Kabag Hukum Setda Kuningan, Andi Juhandi, SH, yang dijadwal memberikan materi paling akhir mnyampaikan bahwa perizinan yang diterbitkan BPPT, berbentuk Surat Keputusan Bupati, dan termasuk kategori hukum publik, dalam arti: mengikat bagi masyarakat umum dan mengandung unsur sanksi apabila terjadi pelanggaran.

Senin, 07 Mei 2012

Fasilitasi & Mediasi Pelaku Usaha























BPPT Kabupaten Kuningan mulai hari Senin 07/05/2012 kembali menggelar kegiatan fasilitasi dan mediasi antar para pelaku usaha. Kegiatan ini dilaksanakan secara simultan di 5 kecamatan eks ibukota kewedanaan dan merupakan ajang yang mempertemukan para pelaku usaha dengan perbankan, praktisi bisnis dan akademisi guna mentransfer ilmu pengetahuan dalam upaya mengembangkan dan meningkatkan kegiatan usahanya.
Narasumber dalam kegiatan ini, antara lain: Dadang Heryanto (Assisten Manager Bisnis Mikro BRI Cabang Kuningan), Eyo A. Sasmita (Dosen Akuntasi FE UNIKU), Ocin, SE (Kabid Pengelolaan Pasar Disperindag Kabupaten Kuningan, Ir. H. Jajat Sudrajat, MSi (Kepala BPPT Kabupaten Kuningan) dan Ir. H. Mulyadi (Manager Swalayan Sukanta Luragung).
Dalam sambutan pembukaan, Kepala BPPT Kabupaten Kuningan menyampaikan bahwa kegiatan fasilitasi dan mediasi antar para pelaku usaha ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta pengembangan pemasaran dan kemitraan dengan pihak pemilik modal dan perbankan. Hambatan yang selama ini dirasakan dan dikeluhkan oleh para pelaku usaha mikro/ kecil, antara lain: Permodalan, Pemasaran dan Pembukuan.
Sementara Ocin, SE mengungkap ada tiga kunci sukses dalam pengembangkan UMKM di Pasar Tradisional, yaitu meningkatkan kualitas tempat usaha, meningkatkan kualitas pengusaha/ pedagang dan kebijakan pemerintah pro-ekonomi kerakyatan. Disisi kualitas tempat usaha, pemerintah telah melaksanakan program revitalisasi pasar tradisional menjadi pasar yang bersih dan tertata apik. sementara dalam meningkatkan kualitas pengusaha/ pedagang, pemerintah melalui BPPT melakukan temu fasilitasi dan mediasi antar para pelaku usaha. Dan, disisi kebijakan pemerintah telah membuat regulasi aturan yakni telah diterbitkan Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2011, tentang Pengelolaan Pasar Tradisional dan Toko Modern.
Akademisi dari Universitas Kuningan, Eyo A. Sasmita, menjelaskan pentingnya pencacatan dan pembukuan keuangan bagi pengusaha/ pedagang. Dengan memiliki pembukuan yang baik, pedagang akan mudah dalam menganalisis usahanya. Eyo berharap para pengusaha "Benar-benar memperoleh keuntungan, berdasarkan pencatatan yang benar". Lebih lanjut, pihak Universitas Kuningan khususnya dari Laboratorium Akuntansi Fakultas Ekonomi, akan menerjunkan mahasiswa semester VI untuk turun langsung memberikan bimbingan teknis dan pendampingan dalam manajemen keuangan dan pembukuan, kepada para pelaku usaha yang telah mendapat bantuan modal KUR.
Dilihat dari sudut permodalan, Dadang Heryanto mengungkapkan bahwa BRI Cabang Kuningan sejak tahun 2008 telah meluncurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan hingga saat ini telah disalurkan KUR sebanyak Rp. 214 Milyar kepada 23.800 UMKM. Pelayanan BRI kepada nasabah dilakukan tersebar di 27 BRI unit, dan tetap fokus karena masing-masing ada petugas khusus yang menangani KUR.
Sementara, seorang pelaku bisnis yang sukses di wilayah Luragung, Ir. H. Mulyadi, berbagi pengalaman dan kiat-kiat suksesnya selama pengelola bisnis swalayan Sukanta. Yadi menyampaikan beberapa kiat antara lain: Pendataan Barang (Stock Opname) dengan memperhatikan tanggal kadaluwarsa, Pengelolaan Manajemen Barang menggunakan sistem FIFO, Pencatatan Barang guna menghindari terjadinya kebocoran/ kehilangan, Pembukuan Keuangan secara terperinci, Waspada Uang Palsu dan Simpan Keuntungan dalam bentuk Barang Dagangan atau Tabungan.


Jumat, 04 Mei 2012

BPPT KUNINGAN BELAJAR KE PEKALONGAN


















Delapan orang pegawai BPPT Kabupaten Kuningan, diberangkatkan untuk magang dan study banding ke BPMP2T Kota Pekalongan, selama 4 hari. Mereka mendapat tugas untuk menggali dan mengkaji kiat-kiat pelayanan Penanaman Modal dan Perizinan di BPMP2T Kota Pekalongan. Dasar pemilihan Pekalongan sebagai lokus, mengingat pada tahun 2009 ketika masih berstatus BPPT Kota Pekalongan, telah berhasil meraih juara II pelayanan prima tingkat nasional untuk kategori kota, dan setelah berganti nama menjadi BPMP2T Kota Pekalongan, pada tahun 2011 meraih sertifikat ISO 9001-2008 untuk kategori manajemen kerja di bagian/ bidang  yang ada di lembaga tersebut, tidak seperti kabupaten/ kota lain yang hanya memperoleh sertifikat untuk bidang pelayanan perizinannya saja.
Rombongan diantar langsung oleh Kepala BPPT Kabupaten Kuningan, Ir. H. Jajat Sudrajat, Msi, didampingi Sekretaris BPPT, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Kuningan dan Kasubag Umum BPPT Kabupaten Kuningan. Setibanya di Pekalongan, rombongan disambut oleh Kepala BPMP2T Kota Pekalongan, Erli Nuviati, SE, berserta seluruh jajaran pejabat strukturalnya.
Pada kesempatan temu kenal di aula BPMP2T Kota Pekalongan, Erli menjelaskan bahwa sejak tahun 2005 di Kota Pekalongan sudah dirintis pelayanan perizinan terpadu, dengan nama Unit Pelayanan Terpadu (UPT) mengelola hanya 12 izin, berubah menjadi Dinas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal, berubah lagi menjadi BPPT dan sejak tahun 2011 berubah nama kembali menjadi BPMP2T serta mengelola 40 jenis perizinan. Prestasi yang pernah diraih, antara lain Juara II Pelayanan Prima Tingkat Nasional untuk kategori Kota (tahun 2009) dan memperoleh sertifikat ISO 9001-2008 (tahun 2011). Lebih lanjut, Erli menerangkan guna tetap melayani masyarakat secara optimal, kebijakan walikota Pekalongan menerapkan enam hari kerja (Senin-Sabtu), pukul 7.30-15.00 wib, kecuali hari Jum’at pukul 07.30-11.00 wib.
Sementara H. Jajat menyebut beberapa alasan memilih Pekalongan menjadi lokus, antara lain: nomenklatur lembaga (BPMP2T), Jenis Pelayanan perizinan (40 jenis), juara PTSP Tingkat Nasional dan Sertifikat ISO 9001-2008. Lebih jauh H. Jajat menyampaikan BPPT Kuningan mendapat pelimpahan 15 izin baru, dimana 8 izin diantaranya sudah dilaksanakan di BPMP2T Kota Pekalongan, yakni: Izin Angkutan, Izin Salon Kecantikan, Izin Optikal, Izin Apotek, Izin Klinik Pengobatan, Izin Peternakan, Izin Rumah Pemotongan Hewan dan Izin Penanaman Modal.
Disisi lain, Kabag Organisasi dan PA Setda Kabupaten Kuningan, Drs. Ahmad Juber, MSi, menerangkan bahwa sebagai fihak yang berkepentingan dengan penataan kelembagaan dan tupoksi, menilai sangat tepat dan mendukung program study banding ke Pekalongan, selain nomenklatur lembaga yang  telah sesuai aturan terbaru, juga melihat prestasi dan kuallitas BPMP2T Kota  Pekalongan layak untuk ditiru dan diadopsi menjadi referensi dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik...