Jumat, 06 Juli 2012

Diseminasi Perundang-Undangan Pemberantasan Korupsi















Aplikasi program dan kegiatan pasca penyusunan Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) di Kabupaten Kuningan, Jum'at 06/07/2012, diselenggarakan Diseminasi Perundang-Undangan Pemberantasan Korupsi bagi para Pimpinan SKPD dan Organisasi Sosial/ Politik/ Kemasyarakatan di Kabupaten Kuningan. Kegiatan berlangsung di Aula Bappeda dan dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Kuningan, H. Momon Rochmana, dengan menghadirkan Narasumber dari: Kepala Kejaksaan negeri, Kepala Bagian Hukum dan LSM.
H. Momon Rochmana, menekankan bahwa korupsi merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan bagi negara. Terkait dengan hal ini, H. Momon meminta kepada semua pimpinan SKPD untuk melaksanakan prinsip-prinsip Good Governance dan Clean Goverment, dengan mewujudkan program "island of integrity", yaitu: pelayanan prima, bebas KKN, LPSE dan Pengembangan Kompetensi SDM.
Sementara, Kajari Kuningan, Refli, SH, MH menjelaskan bahwa dasar pemberantasan korupsi adalah Ketetapan MPR RI nomor XI tahun 1998, kemudian UU nomor 31/ 1999 Jo UU nomor 20/ 2001. Dimana dalam ketentuan tersebut ada beberapa kriteria yang termasuk tindakan Korupsi: Perbuatan yang merugikan negara, suap menyuap, penggelapan jabatan, pemerasan, grativikasi, dll.
Kabag Hukum Setda, Andi Juhandi, SH menyampaikan bahwa ciri utama KKN, antara lain adanya perlakukan istimewa dalam memberikan pelayanan. Andi juga menjelaskan, upaya pencegahan KKN, yaitu: pengawasan keuangan, transparansi pengelolaan asset daerah dan peningkatan kesejahteraan pegawai.
Sementara wakil dari LSM, Alex Iskandar, SE menyampaikan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, adalah melaporkan dugaan korupsi kepada pihak yang berwenang, dengan dijamin adanya perlindungan saksi.
Ada hal yang menarik dan menjadi kejutan bagi para peserta rapat, menjelang session diskusi dan tanya jawab beberapa rekan mahasiswa Uniku secara mendadak memasuki ruangan dengan membawa kotak "PEDULI GEDUNG KPK", tentu saja seluruh pejabat SKPD dan Pimpinan Ormas/ Orsospol serta peserta lain merogoh kocek memberikan dana diiringi jepretan dan sorotan kamera insan pers dari media cetak dan elektronik nasional, seperti Seputar Indonesia, Pikiran Rakyat, RCTI/ MNC Group dan Metro TV.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar