Kamis, 22 Maret 2012

BPPT: SOSIALISASI IMB DAN PERIZINAN LAINNYA


BPPT Kabupaten Kuningan berkerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Kuningan, menggelar sosialisasi ke tingkat kecamatan, Rabu 21/03 berlokasi di Gedung PGRI Kecamatan Lebakwangi dan Kamis 22/03 mengambil tempat di Gedung PGRI Kecamatan Garawangi. Pada kesempatan tersebut, Kepala BPPT, Ir. H. Jajat Sudrajat, M.Si. menjelaskan tentang prosedur, persyaratan dan pembiayaan. "Proses perizinan dilakukan secara terpadu satu pintu, dengan persyaratan yang mudah dan prosedur cepat serta bebas biaya/ gratis, kecuali IMB dan HO", jelas H. Jajat. Lebih lanjut, H. Jajat menghimbau agar masyarakat mengurus perizinan secara langsung, tidak menggunakan jasa calo, untuk menghindari penambahan biaya. "bila menyuruh pihak lain, akan beresiko menambah biaya, misalnya: uang bensin, uang rokok, uang makan, dan atau uang lelah", tegasnya.

Senin, 19 Maret 2012

TIM BPPT EVALUASI PERIZINAN


Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) kabupaten Kuningan melakukan pantauan ke lokasi proyek perumahan yang telah mengantongi perizinan, Minggu (18/3). Monitoring yang dikomandoi langsung oleh kepala BPPT Ir. H Jajat Sudrajat, M.Si dan didampingi sejumlah staf,  mendatangi dua lokasi proyek perumahan yakni Graha Mas Karang Muncang kecamatan Cigandamekar dan Caracas Mountain View kecamatan Cilimus.
Monitoring dilakukan demi memastikan investor-investor proyek perumahan menjalankan komitmen dengan baik yang telah dirumuskan sebelum diberikan izin oleh BPPT. Setiap hari Minggu, BPPT rutin melakukan monitoring seperti ini ke seluruh jenis investasi di kabupaten Kuningan.
Pantauan Kuningan News di lapangan, kedatangan rombongan dari BPPT disambut hangat oleh masing-masing pengelola proyek perumahan. Kepada BPPT beserta rombongan langsung melakukan peninjauan terhadap sarana dan prasarana perumahan seperti jalan, selokan, septic tank, dan lain sebagainya. BPPT tak segan untuk menjajagi sudut demi sudut perumahan untuk memastikan kualitas konstruksi bangunan sesuai dengan komitmen.
“Sebelum kita mengeluarkan izin, para investor proyek perumahan ini telah berkomitmen untuk memenuhi semua prosedur pendirian perumahan yang telah ditentukan. Diantaranya menyediakan selokan yang dapat menyalurkan air dengan baik saat hujan besar. Selain itu, air bersih untuk perumahan juga harus berasal dari PDAM, dan banyak lagi syarat lainnya,”beber Jajat kepada Kuningan News.
Jika ada investor yang melanggar komitmen kata Jajat, pihaknya tak segan untuk memberhentikan proyek investor itu. Prosedur pekerjaan yang telah ditetapkan dalam komitmen merupakan harga mati yang harus dipatuhi. “Kita bakal berhentikan kalau tidak sesuai komitmen. Kami tidak ingin proyek investasi malah mendatangkan masalah di masa yang akan datang,”tandasnya.
Lebih dalam Jajat menuturkan, tujuan monitoring adalah untuk terus melakukan follow up kepada para investor pasca diturunkannya izin. Tak hanya itu, pihaknya juga harus melaporkan setiap proses investasi yang ada di kabupaten Kuningan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pusat. “Setiap Minggu kami berkeliling ke proyek-proyek investasi yang telah diberikan izin,”katanya.
Segala bentuk investasi di Kuningan sambung Jajat, sekarang ini harus masuk data BKPM. Pelaporan itu dilakukan secara online setiap 3 bulan. “Kami melakukan pelaporan berdasarkan hasil monitoring dan laporan dari para investor dari setiap jenis investasi,”imbuhnya.