Jumat, 29 Juni 2012

Kultum Menjelang Ramadhan















Kepala BPPT Kabupaten Kuningan, Ir. H. Jajat Sudrajat, MSi, Jum'at 29/06 berkenan memberikan Kuliah Tujuh Menit "KULTUM" bagi seluruh jajaran pegawai BPPT Kabupaten Kuningan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya mempersiapkan mental dan spiritual menjelang bulan suci Ramadhan. H. Jajat menjelaskan bahwa pada bulan suci Ramadhan, setiap amal ibadah yang dilaksanakan akan mendapat ganjaran pahala yang begitu besar, hingga 1.000 kali.
Pada kesempatan kultum kali ini, H. Jajat membahas dan memberikan pendalaman makna dari Ummul Qur'an (QS. Al-Fatihah, 1-6), dimana pada pokoknya surat tersebut menjelaskan bahwa: Segala PUJI hanya terfokus kepada Allah; Allah maha PENGASIH (kepada seluruh makhluk-Nya) dan PENYAYANG (khusus kepada orang-orang yang beriman); Allah pemilik HARI PEMBALASAN, yaitu suatu hari dimana seseorang tidak berdaya menolong orang lain dan kekuasaan hanya pada Allah; Setiap makhluk hanya MENYEMBAH ALLAH dan meminta PERTOLONGAN kepada Allah; Setiap saat kita memohon PETUNJUK ALLAH (kearah jalan yang lurus), yaitu jalan bagi mereka yang telah diberi kenikmatan, bukan jalan orang yang sesat dan dimurkai Allah.
Lebih lanjut, H. Jajat memberikan dorongan dan motivasi kepada jajarannya untuk menghormati dan berbakti kepada kedua orang tua masing-masing, mumpung keduanya masih hidup. Dan bagi orang tua yang sudah tiada, kita diwajibkan untuk terus menerus mendo'akan, karena hanya ada 3 investasi yang bisa dibawa hingga akhirat nanti, yaitu: Anak yang Sholeh, Amal Ibadah dan Ilmu yang bermanfaat. H. Jajat juga mengajak untuk senantiasa bersyukur atas segala nikmat Allah dan bersabar ketika menghadapi cobaan, serta hanya ber-Tawakal kepada Allah SWT, pungkasnya.

Selasa, 26 Juni 2012

BPPT bermitra dengan Uniku, Pertemukan Pedagang Pasar dan BRI












BPPT Kabupaten Kuningan, Selasa 26/06 menggelar kegiatan Fasilitasi dan Mediasi Pelaku Usaha bertempat di Gedung Gelanggang Pemuda Kuningan. Pelaku usaha yang hadir sebanyak 100 pedagang Pasar Kepuh dan Pasar Baru, ditambah 20 mahasisawa FE Uniku yang ditugaskan sebagai tutor. Kegiatan ini dibuka oleh Staf Ahli Bupati bidang Ekonomi, Keuangan dan Kesra, Drs. Dadi Hariadi, M.Si mewakili Bupati Kuningan. Dalam sambutan pengarahan, Bupati Kuningan memberikan apresiasi positif terhadap kegiatan fasilitasi dan mediasi para pelaku usaha ini, karena selaras dengan visi dan misi periode kepemimpinan H. Aang Hamid Suganda dan H. Momon Rochmana yang mengedepankan fokus pembangunan perekonomian berbasis ekonomi kerakyatan. Lebih lanjut, Bupati membuka peluang bagi investor menanamkan modalnya di Kabupaten Kuningan, dan bertekad memberikan perlakuan yang sama kepada setiap investor dan kemudahan-kemudahan dalam proses pelayanan perizinan investasi.
Sementara, Kepala BPPT Kabupaten Kuningan, Ir. H. Jajat Sudrajat, MSi menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan yang mempertemukan para pelaku usaha dengan praktisi usaha, akademisi dan perbankan, sehingga melibatkan berbagai Dinas/ Instansi/ Lembaga dan komponen masyarakat terkait, termasuk bermitra dengan Fakultas Ekonomi Universitas Kuningan dalam membimbing para pelaku usaha (pedagang pasar tradisional) dalam proses akuntansi sederhana/ pembukuan. Pihak-pihak lainnya yang terlibat sebagai narasumber, yaitu: Bidang Pengelolaan Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan, BRI Cabang Kuningan, Fajar Toserba Jalaksana dan Toserba Sukanta Luragung. H. Jajat berharap kegiatan fasilitasi dan mediasi ini mampu membangkitkan motivasi dan semangat para pelaku usaha dalam menjalankan usaha, serta meningkatkan pengetahuan, keterampilan, pemasaran dan kemitraan usaha.
Narasumber dari Fajar Toserba Jalaksana, H. Yogi Tyandaru mengungkap tiga kelemahan para pelaku usaha pribumi, antara lain: susah bekerja sama, sifat iri dengki dan bergaya hidup royal. Selain itu, Yogi juga berbagi kiat sukses berusaha, yakni: membangun jaringan kerja (networking), berpikir perusahaan (Corporate Thinking), hidup hemat dan tidak menghutangkan, serta Berani, Optimis, manfaatkan Tenaga, Otak dan Dana Orang Lain (BOTOL/ BODOL).
Kepala Bidang Pengelolaan Pasar, Ocin, SE mengajak para pedagang di pasar tradisional untuk segera berbenah diri, khususnya dalam segi penataan dan pelayanan. Pedagang pasar telah dan akan terus difasilitasi oleh Pemerintah Daerah melalui program Revitalisasi Pasar Tradisional, setelah merevitalisasi Pasar Cilimus, Cidahu, Ciwaru, Darma, Kramatmulya dan Ancaran, pada tahun 2012 direncanakan akan direvitalisasi Pasar Baru dan Pasar Galuh Luragung, jelas Ocin.
Sementara, Assisten Manager Bisnis Mikro BRI Cabang Kuningan, Dadang Heryanto mengungkapkan jumlah total Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang telah disalurkan BRI kepada para pelaku usaha s/d Mei 2012, sebesar Rp. 230.842.200.000,- dengan melibatkan 40.867 pengusaha UMKM. Dadang juga menjelaskan peluang dana kredit yang masih tersedia hingga akhir tahun 2012, adalah sebesar + Rp. 70 Milyar, sehingga pihaknya bekerja sama dengan UPK - PNPM.
Pada akhir session, dosen FE Uniku, DR. Ayus Ahmad Yusuf, M.Si memberikan gambaran bahwa usaha yang baik harus dipersiapkan sejak perencanaan, dilakukan dengan keseriusan dengan didukung pembukuan/ pencatatan keuangan yang benar. Ayus juga mengungkap satu Hadist Nabi yang menyatakan "Ada 10 golongan yang akan masuk surga, 1 golongan diantaranya PENGUSAHA YANG BAIK" jelasnya.

Kamis, 21 Juni 2012

Briefing BPPT, dress code: Batik Khas Kuningan

















BPPT Kabupaten Kuningan, Kamis 21/06 menggelar briefing lengkap yang dipimpin langsung Kepala BPPT, Ir. H. Jajat Sudrajat, MSi, dan dihadiri seluruh jajaran pejabat struktural dan staf pelaksana. Briefing lengkap ini merupakan kegiatan rutin bulanan, selain menyampaikan informasi dan aspirasi terkait kedinasan, juga disampaikan materi keagamaan sebagai upaya memperkuat keimanan dan etos kerja.
Pada kesempatan briefing kali ini, H. Jajat menyambut baik dan bangga dengan keseragaman pegawai saat mengenakan "Batik Khas Kuningan", yang telah ditetapkan sebagai pakaian dinas bagi PNS di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kuningan, setiap hari Kamis. Lebih lanjut, H. Jajat meminta kepada seluruh jajaran BPPT untuk secara aktif turut serta mensosialisasikan kepada masyarakat, baik secara lisan maupun menggunakan media tentang keberadaan website www.bppt-kabkuningan.com sebagai wahana bagi masyarakat untuk mendapatkan akses pelayanan informasi, proses perizinan/ non-perizinan dan pengaduan masyarakat.
Selanjutnya, menyangkut program kerja dan kinerja BPPT  Kabupaten Kuningan, H. Jajat menghimbau agar masing-masing bagian memperhatikan time schedule dan berpedoman kepada target kerja yang telah ditetapkan, khusus untuk "tim lima" sebagai koordinator wilayah agar mengenal dan mengetahui secara detail kondisi wilayah kerja, baik terkait potensi wilayah, kegiatan maupun permasalahan yang terjadi. Sementara, untuk pengelola pelayanan penanaman modal, perizinan dan non-perizinan berbasis website ditetapkan "tim sebelas" yang terdiri para pelaksana dari masing-masing bidang dengan tupoksi disesuaikan mekanisme alur proses pelayanan, mulai bagian informasi, front office, back office dan layanan pengaduan, serta pemeliharaan server dan program.
Program lain yang mendapat perhatian, adalah: tindak lanjut pasca penerbitan izin, pasca sosialisasi perizinan dan pasca fasilitasi dan mediasi para pelaku usaha. Evaluasi terhadap ketiga kegiatan tersebut senantiasa dipantau, khususnya bila terdapat kesulitan dan kendala di lapangan. Lebih khusus, untuk perizinan perumahan, agar diperhatikan kewajiban pengembang dalam menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum, serta mempersiapkan proses serah terima FASUM/ FASOS tersebut kepada pihak pemerintah berdasarkan Permendagri nomor 9 tahun 2009, tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, pungkas H, Jajat.

Selasa, 19 Juni 2012

Rapat Teknis Revitalisasi Pasar Galuh Luragung




Perekonomian rakyat menjadi program prioritas pembangunan di Kabupaten Kuningan, khususnya peningkatan dan pengembangan kualitas usaha di pasar tradisional. Ada 3 hal yang menjadi sasaran pokok, yakni: Peningkatan Tempat Usaha, Peningkatan dan Pengembangan Potensi Pelaku Usaha dan Kebijakan Regulasi Pemerintah. Dari sisi kebijakan regulasi pemerintah, Pemerintahan Kabupaten Kuningan telah menerbitkan Peraturan Daerah no. 11 tahun 2011, tentang Penataan, Pembinaan Pusat Perbelanjaan, Pasar Tradisional dan Toko Modern. Sementara dari sisi peningkatan dan pengembangan potensi pelaku usaha, BPPT bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Pihak Perbankan, Universitas Kuningan dan Tokoh Pengusaha, telah beberapa kali melakukan kegiatan fasilitasi dan mediasi para pelaku usaha, baik dari permodalan maupun keterampilan usaha dan pembukuan. Dan, dari sisi peningkatan tempat usaha pemerintah daerah telah melakukan revitalisasi beberapa pasar tradisional, dengan sumber dana dari APBN maupun pihak investor, antara lain: Pasar Cilimus (investor), Pasar Ciwaru (APBN Deperindag), Pasar Cidahu (APBN Depkop-UKM), Pasar Darma, Pasar Kramatmulya dan Pasar Ancaran (APBN Kemendag), serta dalam proses pengurusan perizinan, adalah: Pasar Baru Kuningan (Investor) dan Pasar Galuh Luragung (Investor).
Selasa 19/ 06, BPPT Kabupaten Kuningan menggelar rapat teknis perizinan terkait rencana pembangunan (revitalisasi) Pasar Galuh Luragung. Dimana sesuai dengan permohonan yang diajukan, Pasar Galuh Luragung yang berlokasi di Desa Luragung Landeuh Kecamatan Luragung, akan dibangun oleh investor dari Cirebon dengan nama pengembang PT. Jalbirriz'q Samudra. Tanah yang akan dijadikan lokasi adalah eks pasar lama, dengan luas 8.862 m2, status tanah milik kas desa.
Direktur Utama PT. Jalbirriz'q Samudra, Henky Choernia menjelaskan bahwa rencana investasi dalam pembangunan Pasar Galuh Luragung, sebesar + Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah) seluruhnya bersumber dari dana pengembang/ investor. Adapun rencana penyelesaian proyek pembangunan pasar, selama 6 (enam) bulan, dengan melibatkan + 60 orang tenaga kerja. Lebih lanjut, Henky menerangkan rencana jumlah toko dan kios yang akan dibangun sebanyak: RUKO (6 x 3,5 m) 12 unit, TOKO/ KIOS (varies) 183 unit, LOS PKL (2,5 x 2 m) 40 unit, LOS Sayur (2,5 x 2 m) 208 unit, LOS Ikan (2,5 x 2 m) 47 unit dan LOS Daging (2,5 x 2 m) 47 unit. Adapun patokan harga ditetapkan, sebesar: RUKO Rp. 255.750.000/ unit, TOKO/ KIOS: Rp. 63.000.000,- s/d Rp. 82.500.000,-/ unit dan LOS Rp. 22.500.000,- s/d Rp. 25.000.000,-/ unit. Konsumen yang diprioritaskan untuk mendapatkan toko dan kios adalah para pedagang eks penghuni pasar lama, dengan mendapat bantuan Kredit Kepemilikan Toko/ Kios dari Bank BRI Cabang Kuningan. pungkas Henky.
Sementara, masukan dan pendapat dari para anggota tim teknis perizinan lebih menekankan kepada pemenuhan unsur persyaratan baik administrasi maupun teknis, serta menjaga ketertiban dan kondusivitas wilayah, dengan memprioritaskan keterlibatan tenaga kerja lokal (penduduk setempat) dalam proses pembangunan Pasar Galuh Luragung.

Jumat, 15 Juni 2012

Kemendagri Gelar Rapat Fasilitasi Peningkatan P-PTSP
















Kementrian Dalam Negeri RI melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Rabu-Jum'at 13-15/06 menggelar Rapat Fasilitasi Peningkatan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (P-PTSP), bertempat di Hotel Grand Asia, Jakarta. Kasubdit Promosi dan Investasi Ditjen Bangda, Sahat R. Butar Butar, SE, MSi, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah untuk mengawal dan melaksanakan INPRES Nomor 2 Tahun 2012, tentang Peningkatan Produksi Minyak Bumi Nasional. Lebih lanjut Sahat menerangkan, peserta rapat adalah para Kepala PTSP dari Kabupaten/ Kota berpotensi dan atau penghasil Minyak, Gas Bumi dan Panas Bumi terpilih, sebanyak 70 Kabupaten/ Kota, termasuk Kabupaten Kuningan yang telah terdaftar di Kementerian ESDM Republik Indonesia sebagai salah satu kabupaten yang memiliki potensi panas bumi di Sangkanurip, Cilimus. Sahat juga memaparkan, Inpres tersebut menargetkan produksi minyak bumi nasional paling sedikit rata-rata 1,01 juta barrel per hari pada tahun 2014, sehingga perlu dibuka sumur-sumur minyak dan gas bumi baru. "Para Bupati/ Walikota mendapat instruksi KEEMPAT point 14, untuk: melakukan percepatan dan kemudahan perizinan yang terkait dengan upaya peningkatan produksi minyak bumi nasional; dan memberikan dukungan dan melakukan kebijakan dalam rangka mendukung peningkatan produksi minyak bumi nasional", jelas sahat.
Narasumber dan pembicara pada rapat tersebut berasal dari Menteri Koordinator Perekonomian, Kementrian Dalam Negeri, Kementrian ESDM, Kementerian PAN & Reformasi Birokrasi, Kementerian Kehutanan. Pembicara pertama, Imam Widijanto, Asdep IV Menko Perekonomian Urusan Perbaikan Iklim Investasi, menyampaikan pentingnya investasi bagi tumbuh dan berkembangnya industri kilang minyak dan eksploitasi minyak guna memenuhi kebutuhan BBM Nasional. Kedua, Widodo Sigit Pudjianto, SH, MH, Direktur Pengembangan Ekonomi Daerah Ditjen Bangda, menyampaikan Kebijakan umum Penyelenggaraan PTSP di Daerah untuk mempercepat dan memberikan kemudahan dalam pelayanan perizinan (HO) dalam pembukaan kilang minyak baru. Ketiga, H. Hufson Asrofi, SH, MH, Kabag Hukum Setditjen Minyak dan Gas Bumi, menyampaikan upaya-upya yang akan dilakukan guna mencapai produksi minyak bumi nasional sebanyak 1,01 juta barrel per hari pada tahun 2014. Keempat, Drs. Endi Fatony, Asdep Pelayanan Perekonomian, Kementrian PAN & RB, menyampaikan materi tentang Peningkatan kualitas pelayanan perizinan oleh PTSP sebagai bagian dari pelayanan publik. Dan Kelima, K.S. Sumirdja, SH, MH, Kabag Penyusunan Peraturan, Biro Hukum dan Organisasi Kementrian Kehutanan, menjelaskan percepatan penyelesaian izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan usaha hulu minyak bumi.
Selain menerima materi dari para narasumber, para peserta juga terlibat aktif dalam sessi dialog dan tanya jawab, masing-masing peserta yang merupakan pimpinan PTSP menyampaikan berbagai kendala, masalah dan harapan daerahnya baik dari sisi administrasi pelayanan maupun teknis dan sarana prasarana PTSP. Diakhir kegiatan, disusun berita acara rumusan hasil rapat yang merupakan kesepakatan, kesimpulan, saran dan komitment, antara lain memuat: Penyelenggaraan PTSP berpedoman pada Pemendagri no. 24/ 2006; Pelimpahan kewenangan seluruh proses penerbitan perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan Kepala Daerah kepada PTSP; Penyelenggaraan PTSP ditujukan untuk meningkatkan pelayanan publik dan bukan untuk dibebani target PAD; Mengkaji persyaratan izin yang menyulitkan dan menghambat perizinan; Melakukan percepatan dan kemudahan perizinan terkait Inpres no. 2 tahun 2012; Pemerintah daerah dapat memanfaatkan dan mengelola bekas sumur-sumur minyak (eks Belanda) melalui Koperasi atau BUMD, pungkas Sahat.

Senin, 11 Juni 2012

Kepala BPPT Bekali Peserta Diklatpim III, Kebijakan PTSP




















Kepala BPPT Kabupaten Kuningan, Ir. H. Jajat Sudrajat, M.Si, hari Senin 11/06 memberikan materi Kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dihadapan 40 peserta Diklatpim III di Hotel Ayong M Kuningan. Pada kesempatan tersebut H. Jajat, mengungkap latar belakang lahirnya kebijakan publik terkait pelayanan perizinan terpadu satu pintu. Kebutuhan masyarakat akan pelayanan semakin meningkat, sementara kuantitas dan kualitas pelayanan oleh aparatur masih terbatas, sehingga menimbulkan adanya kesenjangan atau gap antara harapan dan kenyataan. Hal ini menimbulkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada aparatur negara, sehingga diperlukan peningkatan kapasitas aparatur, salah satunya melalui reformasi birokrasi.
Reformasi birokrasi yang digagas pemerintah, dimaknai sebagai proses perubahan dan pembaharuan secara bertahap, konkrit dan sungguh-sungguh, ungkap H. Jajat. Lebih lanjut, disampaikan bahwa reformasi birokrasi diharapkan melahirkan aparatur negara yang berintegritas, netral, kapabel, kompeten, profesional, berkinerja tinggi dan sejahtera, dalam arti memiliki kemampuan dan kecakapan dari sisi manajerial, teknis, sosio kultural, kepamongprajaan dan konsep.
Permasalahan utama perizinan yang menjadi latar belakang, antara lain: lamanya pengurusan izin karena proses yang berbelit dan menyangkut banyak lembaga teknis, mahalnya biaya izin karena proses yang panjang dan tidak transparan, tidak ada kejelasan biaya dan waktu penyelesaian. Hal inilah yang menghambat tumbuhnya iklim investasi di Indonesia. Pemerintah, dalam hanya ini presiden segera mengambil langkah dengan menerbitkan Instruksi Presiden nomor 3 tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Investasi, diantarana adalah penyederhanaan pelayanan perizinan satu pintu bagi UMKM. Selanjutnya, ditindaklanjuti dengan terbitnya Permendagri nomor 24 tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Kebijakan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) pada hakekatnya adalah penyederhanaan persyaratan, proses dan mekanisme periizinan, percepatan waktu dan penghematan biaya; dimana mulai awal permohonan hingga penerbitan dokumen dilaksanakan di satu tempat. Selain ini, ada pelimpahan kewenangan penandatangan dokumen izin dari Bupati/ Walikota kepada Kepala PTSP. Adapun azas penyelenggaraan PTSP, yaitu: Transparan, Akuntabel, Partisipatif, Kesamaan Hak, Efektif, Efisien dan profesional.
BPPT Kabupaten Kuningan sebagai lembaga penyelenggara pelayanan terpadu satu pintu di Kabupaten Kuningan, hingga saat ini telah menerima pelimpahan kewenangan dari Bupati Kuningan, sebanyak 30 jenis izin, sesuai Peraturan Bupati nomor 13 tahun 2009. Dalam menjalankan proses pelayanan penanaman modal, perizinan dan non-perizinan, BPPT mengemban motto juang "CERMAT" (Cepat, Ramah, Mudah, Akuntabel dan Transparan) dan telah memanfaatkan fasilitas layanan online melalui alamat website:   www.bppt-kabkuningan.com, serta membebaskan biaya retribusi untuk seluruh jenis perizinan, kecuali IMB, Izin Gangguan/ HO dan Izin Perikanan, pungkas H. Jajat. 

Jumat, 08 Juni 2012

Tim Unsoed Kaji Potensi Investasi Kuningan

















Tim Kajian Potensi Investasi dari Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) Purwokerto, yang terdiri dari Prof. DR. H. Agus Suroso, SE, MS, Daryono, SE, MBA dan Eduardus Yudhistira KU, SE. Jum'at 08/06/ 2012 sekitar pukul 08.00 wib mengunjungi BPPT Kabupaten Kuningan untuk meminta informasi dan gambaran awal potensi investasi di Kabupaten Kuningan. Rombongan diterima langsung oleh Kepala BPPT Kabupaten Kuningan, Ir. H. Jajat Sudrajat, M.Si, didampingi Sekretaris, Kepala Bidang Penanaman Modal, Kasubid Promosi Investasi dan Kasubid Fasilitasi Investasi.
Prof. Agus Suroso menjelaskan bahwa kedatangan Tim Unsoed merupakan tindaklanjut dari kunjungan kerja Kepala BKPMD Provinsi Jawa Tengah ke BPPT Kabupaten Kuningan pada tahun 2011, dalam rangka penjajagan kerjasama investasi di daerah perbatasan Jawa Barat - Jawa Tengah. Disampaikan pula bahwa kedatangan Tim Unsoed, selain berkunjung ke BPPT juga akan bertemu dengan beberapa SKPD terkait  dengan difasilitasi oleh Bappeda Kabupaten Kuningan.
H. Jajat Sudrajat, menyambut baik kunjungan Tim Unsoed dan menjelaskan 5 potensi Investasi Kabupaten Kuningan hasil kajian bersama antara BPPT Kabupaten Kuningan dengan Universitas Kuningan (UNIKU) pada tahun 2011, yakni : Panas Bumi Sangkanurip, Air Bersih Cibening Ayu II, Budidaya Ubi Jalar, Budidaya Nilam (Atsiri Oil) dan Kebun Raya Kuningan. Dari kelima potensi tersebut, yang dimungkinkan dapat dikembangkan di daerah perbatasan adalah: Air Bersih Cibening Ayu II dan Budidaya Nilam. Lebih lanjut, H. Jajat menyampaikan peluang investasi lainnya di daerah perbatasan terkait dengan Produk Unggulan Kuningan, adalah kerjasama dalam penyediaan bahan baku untuk produksi Bawang Goreng, Sirup Jeniper dan Tape Ketan. Selain itu, dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi akan dibangun WADUK (Cileuweung) KUNINGAN yang berlokasi di wilayah Kuningan Timur, meliputi Kecamatan Cibeureum, Karang Kancana dan Cibingbin. Waduk Kuningan ini, akan mampu mengairi areal persawahan hingga ke daerah Jawa Tengah (Kabupaten Brebes dsk), pungkasnya.

Kamis, 07 Juni 2012

Pejabat dan Pelaksana BPPT Dibekali Wawasan IT





Seluruh pejabat struktural dan pelaksana di BPPT Kabupaten Kuningan, tidak terkecuali Ir. H. Jajat Sudrajat, M.Si, Kamis 07/06 mendapat pembekalan wawasan IT (teknologi informasi) oleh konsultan PT. Metaforma Counsultant Bandung, Fikri Amrullah.
PPTK pelayanan perizinan berbasis web, H.M. Nurdjianto menyampaikan dalam laporan pelaksanaan pelatihan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut dari program pembangunan website BPPT Kabupaten Kuningan, dengan alamat: www.bppt-kabkuningan.com. Lebih lanjut, H. Ade panggilan sehari-hari H.M. Nurdjianto, menjelaskan bahwa dengan dibangunnya website ini, masyarakat akan mendapat kemudahan dalam menyerap informasi dan mengakses kebutuhan pelayanan perizinan dan non-perizinan, tanpa harus datang langsung ke kantor BPPT Kabupaten Kuningan. "Dengan menggunakan perangkat komputer pribadi dan atau laptop dengan akses via internet dari rumah dimanapun berada, bisa langsung terkoneksi ke website milik BPPT Kabupaten Kuningan" papar H. Ade.


Selasa, 05 Juni 2012

Kuningan Bakal Miliki RS Bertaraf Internasional















PT. Adi Jaya Jakarta tertarik dan menyatakan minat untuk berinvestasi di Kuningan, khususnya di wilayah Kuningan Timur. Hal ini terungkap saat direktur PT. Adi Jaya, H. Buchori Muslim datang berkunjung ke BPPT Kabupaten Kuningan, guna mencari informasi terkait proses dan prosedur berinvestasi di Kabupaten Kuningan. Kunjungan H. Buchori, Selasa 05/06, diterima langsung Kepala BPPT Kabupaten Kuningan, Ir. H. Jajat Sudrajat, M.Si didampingi Sekretaris BPPT, Drs. Yudi Nugraha, M.Pd.
Pada kesempatan tersebut, H. Buchori memaparkan proposal rencana investasi di Desa Kadurama Kecamatan  Ciawigebang, berupa pembangunan rumah sakit bertaraf internasional di areal tanah miliknya seluas 40.000 m2. Rumah sakit yang diberi nama "Rumah Sakit Buchori Muslim", bernilai investasi cukup fantastis sebesar Rp. 500.000.000.000,- (Lima Ratus Milyar Rupiah).
Sementara, H. Jajat Sudrajat memberikan tanggapan serius dan menyambut baik rencana investasi tersebut, namun mengingat berbagai peraturan yang ada, antara lain: Perda no. 26 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, Perda no. 10 tahun 2011 tentang Penanaman Modal dan Perda no. 16 tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, H. Jajat memberikan arahan agar calon investor dapat menempuh proses investasi sesuai persyaratan dan prosedur baku, yakni mengawali proses dengan mengajukan permohonan persetujuan investasi kepada bupati. Perda no. 10 tahun 2011, mengamanatkan bahwa setiap investasi dengan nilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) atau lebih, harus mendapat persetujuan Bupati Kuningan, pungkas Jajat.