Selasa, 08 Mei 2012

Sosialisasi Pelayanan Perizinan



























Kesadaran masyarakat pemilik bangunan atau usaha terhadap kepemilikan izin di Kabupaten Kuningan masih sangat minim, hal ini menjadikan BPPT Kabupaten Kuningan menggandeng SKPD teknis terkait terus menerus memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya izin. Sosialisasi perizinan dilaksanakan agar masyarakat memiliki pemahaman dan kesadaran bahwa kepemilikan izin sebagai bukti dan kekuatan hukum atas bangunan dan usaha yang dimilikinya.
Selasa 08/05/2012, BPPT Kabupaten Kuningan mulai menggelar roadshow "Sosialisasi Pelayanan Perizinan" di 5 wilayah eks kewedanaan, dengan narasumber dari Dinas Tata Ruang & Cipta Karya, Bagian Hukum Setda dan BPPT Kabupaten Kuningan. Kegiatan perdana mengambil tempat di Aula Kantor Kelurahan Ciporang, dibuka langsung oleh Bupati Kuningan, H. Aang Hamid Suganda dan dihadiri juga oleh Assisten Ekonomi Pembangunan, Drs. H. Kamil G. Permadi, MM.
Dalam sambutan pengarahan, Bupati Kuningan memberikan apresiasi kepada BPPT yang telah membuat terobosan-terobosan kegiatan, terutama dalam meningkatkan investasi dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Bupati juga meminta kepada seluruh aparat di tingkat kecamatan dan kelurahan/ desa untuk mendorong warga masyarakat untuk taat hukum, khususnya dalam hal perizinan baik untuk izin bangunan maupun izin usaha, "jangan dulu beraktivitas sebelum mengantongi izin", tegas H. Aang. Disisi lain, disampaikan bahwa pemerintah telah memberikan berbagai kemudahan dan keringanan, terutama dalam persyaratan dan pembiayaan, "Semua izin GRATIS, kecuali untuk IMB dan HO masih membayar retribusi" jelasnya.
Kepala BPPT Kabupaten Kuningan, Ir. H. Jajat Sudrajat, MSi, dalam pemaparannya menyebutkan bahwa permohonan izin dari tahun ke tahun semakin meningkat, terlebih sejak awal tahun 2012 dimana seluruh izin tidak dikenakan biaya retribusi, kecuali untuk IMB dan izin gangguan. Demikian pula jenis perizinan yang dilayani BPPT-pun bertambah menjadi 30 jenis izin, sesuai dengan amanat Perbup nomor 13 tahun 2009. Dalam memberikan perizinan, BPPT berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dibatasi oleh SPM dan SPO, sehingga pelayanan perizinan yang prima dapat terwujud. Ada beberapa indikator yang menjadi capaian BPPT, yakni: PAD, Investasi dan Indeks Kepuasan Masyarakat. Dalam akhir materinya, H. Jajat meminta agar masyarakat mau mengurus izinnya secara langsung tidak memakai jasa pihak ketiga, guna menghindari biaya-biaya. 
Sementara, Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya, Drs. H. Lili Suherli, MSi, menjelaskan bahwa pihaknya seringkali menemukan kasus pelanggaran, khususnya Garis Sepadan Bangunan. Dalam peraturan daerah Kabupaten Kuningan nomor 18 tahun 2002 telah diatur batas minimal jarak bangunan, yaitu untuk jalan provinsi 15 meter, jalan kabupaten 10 meter dan jalan desa 6 meter dari As jalan.
Kabag Hukum Setda Kuningan, Andi Juhandi, SH, yang dijadwal memberikan materi paling akhir mnyampaikan bahwa perizinan yang diterbitkan BPPT, berbentuk Surat Keputusan Bupati, dan termasuk kategori hukum publik, dalam arti: mengikat bagi masyarakat umum dan mengandung unsur sanksi apabila terjadi pelanggaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar