Rabu, 16 Mei 2012

PENYULUHAN HUKUM : PERDA KABUPATEN KUNINGAN NO. 11 TAHUN 2011


















Bagian Hukum Setda Kabupaten Kuningan, Rabu 16/05, mulai menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2012. Kegiatan tahun ini mengambil tema "Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan, Pasar Tradisional dan Toko Modern" merujuk pada Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2011. Kegiatan penyuluhan hukum dilaksanakan di 2  tempat, yakni di Balai Desa Ciawigebang (eks kewedanaan Ciawigebang dan Luragung) dan Balai Desa Kadugede (eks kewedanaan Kuningan, Cilimus dan Kadugede).
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kuningan, Andi Juhandi, SH, menjelaskan bahwa penyuluhan hukum ini diperuntukkan bagi Aparatur Kecamatan, Desa/ Kelurahan dan Pengurus BPD/ LPM. Dengan harapan, mereka dapat mensosialisasikan kembali kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing. Lebih lanjut, Andi menerangkan   tema yang diambil didasarkan pada merebaknya isu pro-kontra keberadaan toko modern versus pasar tradisional. Adapun narasumber pada kegiatan penyuluhan ini, adalah Pejabat dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kuningan, pungkas Andi.
Narasumber dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang diwakili oleh Kasi Perdagangan Dalam Negeri, Wigono, memaparkan bahwa tertibnya Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2011 tentang Penataan, Pembinaan Pusat Perbelanjaan, Pasar Tradisional dan Toko Modern; didasari oleh terbitnya Peraturan Presiden nomor 112 tahun 2007 dan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 53/M-DAG/PER/12/2008. Peraturan-peraturan tersebut, mengatur tentang bagaimana penataan, pembinaan dan perizinan terkait pusat perbelanjaan, pasar tradisional dan toko modern, dimana dalam peraturan tersebut juga diatur tentang ketentuan mengenai jarak, jam buka toko dan kemitraan usaha dengan UMKM. Wigono juga menambahkan, pendirian pusat perbelanjaan, pasar tradisional dan toko modern harus mengacu pada RUTR Kabupaten/ Kota, serta mempersyaratkan adanya kajian-kajian, seperti: Kondisi Sosial Ekonomi, kajian lingkungan, kajian lalu lintas dan izin tetangga dengan radius 200 meter.
Sementara, Sekretaris BPPT Kabupaten Kuningan, Drs. Yudi Nugraha, M.Pd ketika tampil sebagai narasumber membeberkan 5 pointer utama, yakni: Dasar Hukum, Jenis, Persyaratan, Pembiayaan dan Mekanisme Perizinan. Selain itu juga, ditampilkan kondisi riil keberadaan pasar tradisional dan toko modern per wilayah eks-kewedanaan di Kabupaten Kuningan.
Pada session diskusi dan tanya jawab, BPD Desa Legok Kecamatan Cidahu (Ny. Ela) memberikan apresiasi kepada penyelenggara Penyuluhan Hukum, dan memprihatikan berdirinya toko modern hingga masuk ke wilayah desa. Sementara, BPD Desa Ciputat mempertanyakan dasar hukum berdirinya toko modern di depan Pasar Tradisional Ciputat dan solusi memindahkan toko modern ketika perizinan habis masa. Tanggapan juga datang dari Sekretaris Kecamatan Cipicung (Tn. Sigit), beliau meminta agar aparatur penegak perda bertindak tegas terhadap pelanggaran jam buka toko. Dan terakhir, tokoh LPM Desa Cidahu mempertanyakan keberadaan Pasar Tradisional Cidahu yang dikelola oleh KUD.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar