Kamis, 24 Mei 2012

BPMPP Sumedang belajar ke Kuningan
















Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan perizinan, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPP) Kabupaten Sumedang, Kamis 24/05 datang berkunjung ke BPPT Kabupaten Kuningan. Rombongan dari Sumedang sebanyak 6 orang dipimpin oleh Kabid Pelayanan Perizinan, Drs. H. Asep Tatang Sujana, M.Si, datang sekitar pukul 12.30 wib dan diterima langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan, Drs. Didit Adi Rahmat didampingi oleh Kasubid Validasi, Kasubid Legalisasi dan Kasubag Umum BPPT Kabupaten Kuningan.
Pimpinan rombongan, H. Asep Tatang mengutarakan bahwa dalam jadwal diagendakan hadir di Kuningan pada hari Jum'at 26/05, namun pihaknya mengambil inisiatif guna efektivitas dan efisiensi, berkunjung langsung selepas dari kunjungan di Kabupaten Majalengka. Lebih jauh, H. Asep menjelaskan kunjungan silaturahmi dan studi banding ini dalam rangka penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang, terkait Izin Pertambangan Galian C non logam dan Izin Usaha Pasar Modern. H. Asep juga menjelaskan bahwa pihaknya mendapat keluhan dari pihak investor terkait ketentuan jarak antara pasar tradisional dengan toko modern yang  cukup jauh (+ 2 km).
Dalam sambutan penerimaan, Kabid Pelayanan BPPT Kabupaten Kuningan, Didit Adi Rahmat menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada rombongan yang telah menaruh kepercayaan kepada Kabupaten Kuningan untuk dijadikan  lokus studi dalam penyusunan Perda. Didit juga menyampaikan permohonan ma'af, sehubungan Kepala BPPT dan Sekretaris tidak dapat menemui rombongan tamu, sehubungan ada kegiatan "Fasilitasi dan Mediasi Para Pelaku Usaha di Wilayah Cilimus". Didit lebih lanjut memaparkan bahwa di Kabupaten Kuningan telah terbit Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2011, tentang Penataan, Pembinaan, Pengelolaan Pusat Perbelanjaan, Pasar Tradisional dan Toko Modern. Dalam perda tersebut, selain dijelaskan ketentuan tentang jarak dan jam buka toko, juga dipersyaratkan adanya kemitraan usaha dengan UMKM. Jarak yang ditentukan, antara lain: Jarak Pasar Tradisional dengan Toko Modern sejauh 1 Km, Jarak antar Toko Modern 100 meter, namun demikian ketentuan terkait jarak ini dikecualikan bagi wilayah pusat perekonomian primer.
Selain itu, Didit menyampaikan perizinan di Bidang Pertambangan hingga saat ini belum dilimpahkan kewenangannya ke BPPT Kabupaten Kuningan, Izin tambang Galian C masih diproses dan dikeluarkan oleh Dinas teknis, dalam hal ini Dinas Sumber Daya Air dan Pertambangan Kabupaten Kuningan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar