Rabu, 30 Mei 2012

SATPOL PP DIBEKALI PENGETAHUAN PERIZINAN

















Peningkatan kualitas SDM menjadi prioritas bagi setiap SKPD di Kabupaten Kuningan, tidak terkecuali Kantor Satuan Polisi Pamong Praja. Pada hari Selasa-Kamis (29-31/05) bertempat di Wisma Permata Kuningan, sebanyak 60 anggota Satpol PP dibekali pengetahuan dan keterampilan dari berbagai unsur, termasuk Kepala BPPT Kabupaten Kuningan, Ir. H. Jajat Sudrajat, M.Si.
H. Jajat Sudrajat memberikan materi "Mekanisme dan Tatacara Pemberian Perizinan". Pada kesempatan tersebut, dijelaskan bahwa IZIN  merupakan dokumen yang diterbitkan pemerintah daerah berdasarkan peraturan yang berlaku dan merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau diberbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu. Lebih jauh, H. Jajat menganalogkan izin yang diterbitkan BPPT dengan kendaraan, "Ketika kita memiliki Kendaraan Bermotor, maka kita diwajibkan memiliki BPKB, STNK dan SIM; demikian juga ketika memiliki sebuah kegiatan usaha, harus dilengkapi dengan IMB, HO, TDP dan SIUP", jelasnya.
Peserta pembekalan peningkatan pengetahuan dan keterampilan semakin antusias ketika disampaikan peran Satpol PP dalam mekanisme perizinan, sebagai anggota tetap Tim Teknis Perizinan. H. Jajat meminta seluruh jajaran Satpol PP, memiliki kepedulian yang tinggi terhadap setiap aktivitas masyarakat, khususnya  yang melakukan kegiatan pembangunan dan atau usaha. Kepedulian dan deteksi dini dari para anggota Satpol PP mengawasi aktivitas warga masyarakat dapat mencegah terjadinya pelanggaran dan kerugian lebih lanjut.
Pada akhir pemaparannya, H. Jajat berpesan agar para anggota Satpol PP juga turut membantu mensosialisasikan perizinan kepada masyarakat, dengan penekanan untuk mengurus izin secara langsung, tidak menggunakan jasa pihak ketiga, guna menghindari terjadinya resiko biaya tambahan. "Sejak tahun 2012, seluruh izin dibebaskan dari biaya retribusi alias gratis, kecuali IMB dan HO", pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar