Senin, 11 Juni 2012

Kepala BPPT Bekali Peserta Diklatpim III, Kebijakan PTSP




















Kepala BPPT Kabupaten Kuningan, Ir. H. Jajat Sudrajat, M.Si, hari Senin 11/06 memberikan materi Kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dihadapan 40 peserta Diklatpim III di Hotel Ayong M Kuningan. Pada kesempatan tersebut H. Jajat, mengungkap latar belakang lahirnya kebijakan publik terkait pelayanan perizinan terpadu satu pintu. Kebutuhan masyarakat akan pelayanan semakin meningkat, sementara kuantitas dan kualitas pelayanan oleh aparatur masih terbatas, sehingga menimbulkan adanya kesenjangan atau gap antara harapan dan kenyataan. Hal ini menimbulkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada aparatur negara, sehingga diperlukan peningkatan kapasitas aparatur, salah satunya melalui reformasi birokrasi.
Reformasi birokrasi yang digagas pemerintah, dimaknai sebagai proses perubahan dan pembaharuan secara bertahap, konkrit dan sungguh-sungguh, ungkap H. Jajat. Lebih lanjut, disampaikan bahwa reformasi birokrasi diharapkan melahirkan aparatur negara yang berintegritas, netral, kapabel, kompeten, profesional, berkinerja tinggi dan sejahtera, dalam arti memiliki kemampuan dan kecakapan dari sisi manajerial, teknis, sosio kultural, kepamongprajaan dan konsep.
Permasalahan utama perizinan yang menjadi latar belakang, antara lain: lamanya pengurusan izin karena proses yang berbelit dan menyangkut banyak lembaga teknis, mahalnya biaya izin karena proses yang panjang dan tidak transparan, tidak ada kejelasan biaya dan waktu penyelesaian. Hal inilah yang menghambat tumbuhnya iklim investasi di Indonesia. Pemerintah, dalam hanya ini presiden segera mengambil langkah dengan menerbitkan Instruksi Presiden nomor 3 tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Investasi, diantarana adalah penyederhanaan pelayanan perizinan satu pintu bagi UMKM. Selanjutnya, ditindaklanjuti dengan terbitnya Permendagri nomor 24 tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Kebijakan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) pada hakekatnya adalah penyederhanaan persyaratan, proses dan mekanisme periizinan, percepatan waktu dan penghematan biaya; dimana mulai awal permohonan hingga penerbitan dokumen dilaksanakan di satu tempat. Selain ini, ada pelimpahan kewenangan penandatangan dokumen izin dari Bupati/ Walikota kepada Kepala PTSP. Adapun azas penyelenggaraan PTSP, yaitu: Transparan, Akuntabel, Partisipatif, Kesamaan Hak, Efektif, Efisien dan profesional.
BPPT Kabupaten Kuningan sebagai lembaga penyelenggara pelayanan terpadu satu pintu di Kabupaten Kuningan, hingga saat ini telah menerima pelimpahan kewenangan dari Bupati Kuningan, sebanyak 30 jenis izin, sesuai Peraturan Bupati nomor 13 tahun 2009. Dalam menjalankan proses pelayanan penanaman modal, perizinan dan non-perizinan, BPPT mengemban motto juang "CERMAT" (Cepat, Ramah, Mudah, Akuntabel dan Transparan) dan telah memanfaatkan fasilitas layanan online melalui alamat website:   www.bppt-kabkuningan.com, serta membebaskan biaya retribusi untuk seluruh jenis perizinan, kecuali IMB, Izin Gangguan/ HO dan Izin Perikanan, pungkas H. Jajat. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar