Jumat, 15 Juni 2012

Kemendagri Gelar Rapat Fasilitasi Peningkatan P-PTSP
















Kementrian Dalam Negeri RI melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Rabu-Jum'at 13-15/06 menggelar Rapat Fasilitasi Peningkatan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (P-PTSP), bertempat di Hotel Grand Asia, Jakarta. Kasubdit Promosi dan Investasi Ditjen Bangda, Sahat R. Butar Butar, SE, MSi, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah untuk mengawal dan melaksanakan INPRES Nomor 2 Tahun 2012, tentang Peningkatan Produksi Minyak Bumi Nasional. Lebih lanjut Sahat menerangkan, peserta rapat adalah para Kepala PTSP dari Kabupaten/ Kota berpotensi dan atau penghasil Minyak, Gas Bumi dan Panas Bumi terpilih, sebanyak 70 Kabupaten/ Kota, termasuk Kabupaten Kuningan yang telah terdaftar di Kementerian ESDM Republik Indonesia sebagai salah satu kabupaten yang memiliki potensi panas bumi di Sangkanurip, Cilimus. Sahat juga memaparkan, Inpres tersebut menargetkan produksi minyak bumi nasional paling sedikit rata-rata 1,01 juta barrel per hari pada tahun 2014, sehingga perlu dibuka sumur-sumur minyak dan gas bumi baru. "Para Bupati/ Walikota mendapat instruksi KEEMPAT point 14, untuk: melakukan percepatan dan kemudahan perizinan yang terkait dengan upaya peningkatan produksi minyak bumi nasional; dan memberikan dukungan dan melakukan kebijakan dalam rangka mendukung peningkatan produksi minyak bumi nasional", jelas sahat.
Narasumber dan pembicara pada rapat tersebut berasal dari Menteri Koordinator Perekonomian, Kementrian Dalam Negeri, Kementrian ESDM, Kementerian PAN & Reformasi Birokrasi, Kementerian Kehutanan. Pembicara pertama, Imam Widijanto, Asdep IV Menko Perekonomian Urusan Perbaikan Iklim Investasi, menyampaikan pentingnya investasi bagi tumbuh dan berkembangnya industri kilang minyak dan eksploitasi minyak guna memenuhi kebutuhan BBM Nasional. Kedua, Widodo Sigit Pudjianto, SH, MH, Direktur Pengembangan Ekonomi Daerah Ditjen Bangda, menyampaikan Kebijakan umum Penyelenggaraan PTSP di Daerah untuk mempercepat dan memberikan kemudahan dalam pelayanan perizinan (HO) dalam pembukaan kilang minyak baru. Ketiga, H. Hufson Asrofi, SH, MH, Kabag Hukum Setditjen Minyak dan Gas Bumi, menyampaikan upaya-upya yang akan dilakukan guna mencapai produksi minyak bumi nasional sebanyak 1,01 juta barrel per hari pada tahun 2014. Keempat, Drs. Endi Fatony, Asdep Pelayanan Perekonomian, Kementrian PAN & RB, menyampaikan materi tentang Peningkatan kualitas pelayanan perizinan oleh PTSP sebagai bagian dari pelayanan publik. Dan Kelima, K.S. Sumirdja, SH, MH, Kabag Penyusunan Peraturan, Biro Hukum dan Organisasi Kementrian Kehutanan, menjelaskan percepatan penyelesaian izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan usaha hulu minyak bumi.
Selain menerima materi dari para narasumber, para peserta juga terlibat aktif dalam sessi dialog dan tanya jawab, masing-masing peserta yang merupakan pimpinan PTSP menyampaikan berbagai kendala, masalah dan harapan daerahnya baik dari sisi administrasi pelayanan maupun teknis dan sarana prasarana PTSP. Diakhir kegiatan, disusun berita acara rumusan hasil rapat yang merupakan kesepakatan, kesimpulan, saran dan komitment, antara lain memuat: Penyelenggaraan PTSP berpedoman pada Pemendagri no. 24/ 2006; Pelimpahan kewenangan seluruh proses penerbitan perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan Kepala Daerah kepada PTSP; Penyelenggaraan PTSP ditujukan untuk meningkatkan pelayanan publik dan bukan untuk dibebani target PAD; Mengkaji persyaratan izin yang menyulitkan dan menghambat perizinan; Melakukan percepatan dan kemudahan perizinan terkait Inpres no. 2 tahun 2012; Pemerintah daerah dapat memanfaatkan dan mengelola bekas sumur-sumur minyak (eks Belanda) melalui Koperasi atau BUMD, pungkas Sahat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar