Kamis, 21 Juni 2012

Briefing BPPT, dress code: Batik Khas Kuningan

















BPPT Kabupaten Kuningan, Kamis 21/06 menggelar briefing lengkap yang dipimpin langsung Kepala BPPT, Ir. H. Jajat Sudrajat, MSi, dan dihadiri seluruh jajaran pejabat struktural dan staf pelaksana. Briefing lengkap ini merupakan kegiatan rutin bulanan, selain menyampaikan informasi dan aspirasi terkait kedinasan, juga disampaikan materi keagamaan sebagai upaya memperkuat keimanan dan etos kerja.
Pada kesempatan briefing kali ini, H. Jajat menyambut baik dan bangga dengan keseragaman pegawai saat mengenakan "Batik Khas Kuningan", yang telah ditetapkan sebagai pakaian dinas bagi PNS di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kuningan, setiap hari Kamis. Lebih lanjut, H. Jajat meminta kepada seluruh jajaran BPPT untuk secara aktif turut serta mensosialisasikan kepada masyarakat, baik secara lisan maupun menggunakan media tentang keberadaan website www.bppt-kabkuningan.com sebagai wahana bagi masyarakat untuk mendapatkan akses pelayanan informasi, proses perizinan/ non-perizinan dan pengaduan masyarakat.
Selanjutnya, menyangkut program kerja dan kinerja BPPT  Kabupaten Kuningan, H. Jajat menghimbau agar masing-masing bagian memperhatikan time schedule dan berpedoman kepada target kerja yang telah ditetapkan, khusus untuk "tim lima" sebagai koordinator wilayah agar mengenal dan mengetahui secara detail kondisi wilayah kerja, baik terkait potensi wilayah, kegiatan maupun permasalahan yang terjadi. Sementara, untuk pengelola pelayanan penanaman modal, perizinan dan non-perizinan berbasis website ditetapkan "tim sebelas" yang terdiri para pelaksana dari masing-masing bidang dengan tupoksi disesuaikan mekanisme alur proses pelayanan, mulai bagian informasi, front office, back office dan layanan pengaduan, serta pemeliharaan server dan program.
Program lain yang mendapat perhatian, adalah: tindak lanjut pasca penerbitan izin, pasca sosialisasi perizinan dan pasca fasilitasi dan mediasi para pelaku usaha. Evaluasi terhadap ketiga kegiatan tersebut senantiasa dipantau, khususnya bila terdapat kesulitan dan kendala di lapangan. Lebih khusus, untuk perizinan perumahan, agar diperhatikan kewajiban pengembang dalam menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum, serta mempersiapkan proses serah terima FASUM/ FASOS tersebut kepada pihak pemerintah berdasarkan Permendagri nomor 9 tahun 2009, tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, pungkas H, Jajat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar