Senin, 30 April 2012

BURUNG WALET BAWA BALANGAN KE KUNINGAN

















BPPT Kabupaten Kuningan, Senin 30/04/2012, menerima kunjungan study banding dari Pemerintah Daerah dan Pansus III DPRD Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan. Rombongan sebanyak 20 orang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Balangan, H. Zainudin, diterima Kepala BPPT Kabupaten Kuningan, Ir. H. Jajat Sudrajat, M.Si beserta jajaran, dan tamu undangan dari Komisi A DPRD Kabupaten Kuningan, Dinas Pendapatan Daerah dan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kuningan.
Koordinator Pansus III, M. Yusuf didampingi H. Abdul Razak, S.Pd, MAP, yang juga Kepala KP2T Kabupaten Balangan menjelaskan maksud kedatangan rombongan di Kabupaten Kuningan untuk study banding dalam penyusunan Peraturan Daerah tentang Perizinan,  Pengelolaan dan Budidaya Sarang Burung Walet, serta Pajak Daerah.
Sementara, H. Jajat Sudrajat menyambut baik kedatangan rombongan, selanjutnya dijelaskan bahwa perizinan usaha sarang burung walet di Kabupaten Kuningan, terdiri dari Izin Pendaftaran Investasi, Izin Pengesahan Ruang, Izin Lokasi, IMB, Izin Gangguan/ HO, SIUP, TDP dan TDG.  Di sektor pendapatan asli daerah dari pajak, sesuai dengan Perda nomor 15 tahun 2010, tentang Pajak Daerah, usaha budidaya sarang burung walet dikenakan pajak, sebesar 10% dari penjualan hasil panen (volume hasil panen x harga jual).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar